Kepatuhan terhadap Peraturan
Seorang Bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Kode Etik Bankir Indonesia merupakan pedoman moral, integritas, dan profesionalisme yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap insan perbankan dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Menjunjung kejujuran dan menaati ketentuan yang berlaku.
Menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan profesional.
Menjaga amanah nasabah dan nama baik industri perbankan.
Setiap insan perbankan diharapkan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip berikut dalam menjalankan pekerjaan serta memberikan pelayanan kepada nasabah.
Seorang Bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Seorang Bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
Seorang Bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
Seorang Bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Seorang Bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan jika terdapat pertentangan kepentingan.
Seorang Bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
Seorang Bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.
Seorang Bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
Seorang Bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
Penerapan kode etik merupakan bagian penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, menjaga kerahasiaan nasabah, menghindari benturan kepentingan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Shinta Daya.